Berita Aceh Utara
Banleg DPRK Aceh Utara Adakan Uji Publik Tiga Rancangan Qanun
“Ketiga raqan tersebut sangat potensial untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Zubir HT...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Ketiga raqan tersebut sangat potensial untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Zubir HT, yang juga Pimpinan Rapat Uji Publik.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara mengadakan Public Hearing atau Uji Publik tiga Rancangan Qanun Aceh Utara, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Utara selama tiga hari, Selasa-Kamis (1-3/8/2023).
Uji Publik ini bertujuan guna menggali data, informasi atau masukan dari para stakeholders, perangkat daerah terkait serta jaminan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan uji publik ini, segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat terakomodir dalam Rancangan Qanun dengan memerhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis dengan peraturan perundang-undangan.
Tiga Qanun hak inisiatif DPRK Aceh Utara tersebut adalah Raqan tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raqan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Rancangan Qanun Satu Gampong Satu Perawat.
“Ketiga raqan tersebut sangat potensial untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Zubir HT, yang juga Pimpinan Rapat Uji Publik.
Tujuannya kata Zubir HT, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
"Khusus Raqan satu gampong satu perawat ini merupakan proses yang panjang, saya sebagai alumni kesehatan sangat bahagia dapat bersama-sama dengan para undangan untuk menyempurnakan raqan ini,” ujar Zubir.
Baca juga: Hidayatul Akbar Ketua KIP Aceh Utara, Lihat Struktur Pembagian Divisi di Sini
Menurut Zubir, Aceh Utara memiliki sangat banyak alumni kesehatan, khususnya tenaga perawat.
Saat ini lebih 10 ribu alumni kesehatan baik D-III dan S1 Keperawatan, maupun tenaga kesehatan lainnya seperti bidan, tenaga farmasi, perawat gizi, dan perawat gigi.
“Bahkan 2.300 orang, di antaranya telah mengabdi di puskesmas dan RS sebagai non ASN masing masing lebih 10 tahun. Kondisi ini sangat ironis ketika kita kelebihan tenaga kesehatan, kualitas kesehatan masyarakat kita sangat rendah,” ungkap Zubir.
Karena itu, perlu adanya terobosan khusus dengan membuat payung hukum yang jelas dan berkelanjutan untuk saling mendorong.
Adapun yang perlu dipahami kata Zubir, dunia keperawatan merupakan profesi yang cukup tua dengan proporsi terbanyak serta lebih tersebar ke daerah bahkan di Aceh.
Akan tetapi, pendayagunaan tenaga perawat masih kurang optimal.
Perawat memiliki kompetensi utama berupa asuhan keperawatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif ( delegasi & mandat) dan pemulihan kesehatan.
Perawat juga memiliki kewenangan klinis yang bisa memberikan layanan primer pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat,
“Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang praktik keperawatan, maka perawat Indonesia sudah cukup lega untuk dapat bekerja dengan baik dan aman,” katanya.
Implementasi kedua produk hukum tersebut menjadi jembatan bagi perawat untuk dapat melaksanakan asuhan keperawatan, baik di rumah sakit maupun di komunitas.
“Semoga ke depan dengan lahirnya qanun ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Aceh Utara, mengurangi stunting dan mendukung segala program pemerintah lainnya, nanti terkait hak dan kewajiban akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Aceh Utara,” terang Zubir.
Begitu juga dengan raqan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan.
Perlu adanya payung hukum khusus bagi tenaga pendidik untuk menghindari berbagai macam trouble di dunia pendidikan, terutama dalam menghadapi berbagai macam persoalan peserta didik.
“Jadi terhadap ketiga Rancangan Qanun Tersebut, sebelum difinalisasi kami minta masyarakat juga dapat menyampaikan masukannya langsung, dengan mendatangi Sekretariat Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, semoga dengan lahirnya qanun ini bisa bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkas Zubir.
Rapat itu dipimpin secara bergantian oleh Anggota Badan Legislasi diantara Tgk Muhammad Nazar Arsy (Ketua Banleg), Zubir HT (Wakil Ketua), H Ismed Nur Aji Hasan (Anggota), Saifuddin Usman (Anggota), Tajuddin (Anggota).(*)
Baca juga: Mahasiswa Keperawatan USK Raih Medali Perak di Olimpiade Internasional Kategori IOT Healthcare
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.