Dua Perempuan Ditangkap Gegara Menipu Saat Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Perempuan berinisial FF dan YF itu ditangkap gara-gara menipu di arisan online. Tak main-main, korban penipuan mencapai...
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap dua perempuan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Perempuan berinisial FF dan YF itu ditangkap gara-gara menipu di arisan online.
Tak main-main, korban penipuan mencapai 54 orang dengan total kerugian Rp 2 miliar.
Adapun penipuan arisan online itu bermodal dari iklan di status WhatsApp.
Para korban diiming-imingi keuntungan dari uang modal awal yang disetorkan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
"Pelaku memasang iklan melalui status WhatsApp. Kemudian ada komunikasi dan nasabah (korban) langsung melakukan transfer," ucapnya.
Transfer yang dilakukan oleh para nasabah (korban) ini sesuai kesepakatan yang terjalin.
Dari 54 orang yang kini menjadi korban ini, transfernya bervariasi, mulai nominal 15-100 juta rupiah.
Nominal itu nantinya akan kembali dalam bentuk keuntungan kepada para nasabah.
"Tergantung paketnya. Semakin besar dana yang tersetorkan makin besar yang didapatkannya. Namun, untuk persentasenya 10 persen sampai 50 persen," jelasnya.
Sejak bulan Februari, dua bulan awal tersangka berhasil memutar uang nasabah dan memberikan keuntungan kepada para nasabahnya.
Namun, sejak Juni, pembagian keuntungan itu mandek. Tersangka ternyata menipu dan menggunakan uang dari para korban untuk kepentingan pribadinya.
"Berangsur dengan masa tenggat 30 hari. Bulan maret sampai mei berjalan normal. Kemudian nasabah membludak. Sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo dan tidak terbayarkan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dua perempuan berinisial FF dan YF ditangkap Polresta Bogor Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.