PKFI Aceh Latih Puluhan Klinik untuk Mencapai Akreditasi Paripurna

Ketua PKFI Wilayah Aceh, dr Said Aandy Saida mengatakan, klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi. Sebab akreditasi klinik merupakan...

Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
PKFI Wilayah Aceh latih klinik di Aceh untuk mencapai Akreditasi Paripurna sesuai standar regulasi yang berlaku di Banda Aceh, Sabtu (5/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh menggelar bimbingan klinik se-Aceh untuk mencapai akreditasi paripurna.

Kegiatan itu diikuti oleh masing-masing pengelola 30 klinik di Aceh, Sabtu (5/8/2023) di Gedung UPTD Bapelkes Aceh, Banda Aceh.

Ketua PKFI Wilayah Aceh, dr Said Aandy Saida mengatakan, klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi. Sebab akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah melalui penilaian sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.

"Proses akreditasi klinik memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik-klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien,” ucap dr Said Aandy Saida.

Ditegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 34 Tahun 2022, setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi.

Bahkan dalam regulasi terbaru, klinik harus memenuhi 3 standar kategori dalam menjalankan proses akreditasi yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Pelayanan Klinik Perorangan (PKP).

Salah seorang pemateri, Yulia SKM mengatakan, tujuan akreditasi untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien.

"Pentingnya mencapai nilai minimal tertentu pada setiap kategori adalah kunci untuk memperoleh akreditasi paripurna" kata Yulia.

Sedangkan pemateri lainnya, dr Arief Tirta menyampaikan strategi untuk mencapai akreditasi paripurna.

Menurutnya, upaya tersebut harus dimulai dengan penyusunan roadmap survei akreditasi klinik yang mencakup detail tanggal survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan elemen-elemen penting lainnya.

“Pastikan semua persyaratan pengajuan survei telah terpenuhi, optimalkan instrumen akreditasi klinik serta penuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Arief Tirta.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved