Selasa, 21 April 2026

Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Dibebaskan

"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian prema

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).| Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Pantauan di lokasi, puluhan prajurit keluar masuk gedung sambil membanting pintu.

Seorang pria terlihat berbicara dengan Kompol Fathir dengan nada tinggi.

"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.

Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, pukul 19.00 WIB, ternyata para anggota TNI tersebut belum membubarkan diri. Mereka masih berada di depan Mapolrestabes Medan.

Kemudian di jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Diketahui bahwa salah satu prajurit TNI yang berada di lokasi merupakan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Baca juga: Eksekusi Belasan Rumah di Lahan PT KAI di Medan Ricuh, Warga Protes Dibayar Rp 1,5 Juta

Tersangka ARH Bisa Keluar Tahanan

 Polrestabes Medan akhirnya melunak setelah didatangi puluhan anggota TNI.

Tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH akhirnya diperbolehkan pulang, tidak menjalani penahanan, Minggu (6/8/2023) dini hari

Semula, terjadi perdebatan panas antara Mayor Dedi Hasibuan  dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kedatangan puluhan orang berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes pun jadi sorotan.

Situasi sempat memanas gara-gara penahanan tersangka ARH.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved