Senior Bunuh Mahasiswa UI, Pelaku Ngaku Rugi Rp 80 Juta Main Kripto, Keluarga Minta Dihukum Mati

Nirwan mengungkapkan AAB mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta akibat bermain investasi kripto.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas/M Chaerul Halim
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23), pelaku pembunuhan keji atas juniornya, mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Naufal Zidan. 

SERAMBINEWS.COM - Mahasiswa UI berinisial AAB (23) berdalih membunuh juniornya MNZ (19) lantaran putus asa setelah terjerat utang pinjaman online (pinjol) usai bermain investasi kripto.

Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Depok, AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok pada Sabtu (5/8/2023).

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (6/8/2023).

Nirwan mengungkapkan AAB mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta akibat bermain investasi kripto.

Namun, kata Nirwan, uang yang digunakan AAB untuk bermain kripto adalah hasil utang pinjol.

Akibat mengalami kerugian, pelaku pun tidak mampu untuk melunasinya.

"(Pelaku rugi) Rp 80 juta, pelaku ini bermain kripto itu sehingga dia rugi mungkin pinjam sana (pinjol) pinjam sini, tapi tidak satu orang," katanya.

Selain utang ke pinjol, AAB juga memiliki utang kepada MNZ sebesar Rp 200 ribu tetapi sudah dilunasi.

"Kalau kepada korban hanya Rp 200 ribu, kecil," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Tak Ada Motif Lain, AAB Sasar MNZ untuk Lunasi Utang dengan Kuras ATM

Nirwan mengungkapkan hingga saat ini, belum ditemukan motif lain terkait AAB yang tega menghabisi MNZ di kosan korban di Beji, Depok pada Rabu (2/8/2023) itu.

Nirwan menegaskan AAB diduga membunuh MNZ untuk menggasak isi rekeningnya sehingga dapat melunasi utang-utangnya.

"Tidak ada, karena korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku."

"Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil (main kripto), tapi per Januari ini gagal (menang) mulu," jelas Nirwan.

Dia juga mengungkapkan bahwa alasan AAB mengincar MNZ lantaran mereka berteman dekat.

Selain itu, pelaku juga mengetahui korban memiliki barang-barang seperti laptop MacBook hingga iPhone.

"Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone segala macam,' kata Nirwan.

Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.

"Korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korbandianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku)."

"Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," katanya.

AAB Ngaku Tidak Ada Dendam dengan MNZ, Tegaskan Bunuh Juniornya akibat Utang

Pada kesempatan yang sama, AAB pun mengaku tidak memiliki dendam dengan juniornya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI tersebut.

Dirinya menegaskan tega membunuh MNZ murni akibat tidak tahu lagi untuk menyelesaikan masalah utang yang menjeratnya.

"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga."

"Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," jelasnya.

AAB mengungkapkan tidak ada ada harapan lagi serta tak ada jalan lain utnuk menyelesaikan masalahnya tersebut.

"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri."

"Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh MNZ)," pungkasnya.

Kini, AAB pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap MNZ.

Ia dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," jelas Nirwan.

Baca juga: Terungkap, Muhammad Naufal Korban Pembunuhan Seniornya di UI Mahasiswa Berprestasi, IPK-nya 3,83

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Faiz Rafsanjani, paman korban mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dibunuh secara keji oleh seniornya Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB menyatakan sulit menerima permintaan maaf atas perbuatan pelaku.

"Secara emosional mungkin tidak," kata dia kepada wartawan Sabtu (5/8/2023). Pihaknya meminta agar pembunuh keponakannya dihukum mati sesuai pasal 340 KUHP.

"Kami dari pihak keluarga minta pasalnya 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orangtua saya yakin sebagai ortu pelaku juga tidak mau jika diperlakukan seperti itu," urai Faiz.

Sebagai perwakilan keluarga almarhum, Faiz menegaskan akan terus mengawal proses hukum pelaku.


"Kami akan mengawal proses hukum yang berlaku kepolisian, kejaksaan, sampai tuntas. Ini negara hukum kita selesaikan di mata hukum," tegas dia.

Pembunuhan keji oleh AAB terhadap Muhammad Naufal Zidan dilakukan di kamar kos korban di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (2/8/2023), pukul 18.00 WIB.

Jenazah ditemukan pada Jumat (5/8/2023). Pelakunya adalah senior korban jurusan Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

Muhammad Nauzal Zidan merupakan mahasiswa UI berprestasi dari Lumajang, Jawa Timur, dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK 3,83.

 

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stagnan, Berikut Rincian Harganya Minggu 8 Agustus 2023

Baca juga: Sosok Mohamed Bazoum Presiden Niger yang Hadapi Pemberontakan Militer, Digulingkan dari Jabatannya

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Inggris 2023: Alex Marquez Menang, Bezzecchi Kedua, Bagnaia Posisi 14

 

Sudah tayang di Tribunnews.com:  Keluarga Almarhum Naufal Zidan Sulit Maafkan Perbuatan Keji AAB, Minta Pelaku Dihukum Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved