Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 WIB

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan nurul arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). Foto: SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 WIB

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, M. Yasir ST, MT di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh

Penangkapan terhadap M. Yasir berlangsung cepat. Saat petugas masuk ke dalam ruang kerjanya di lantai dua sekitar pukul 13.40 WIB, unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama sempat berada dalam ruangan itu selama 10 menit.

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023).
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). (SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

Kondisi ruangan dikunci, sehingga Serambinews.com tidak mengetahui apa yang dibahas. Sekira 10 menit menunggu, petugas kemudian keluar bersama dengan Kadis PUPR Banda Aceh.

Dalam penangkapan tersebut ia tidak melakukan perlawanan, dan kooperatif dengan petugas.

M Yasir kemudian langsung digiring ke dalam mobil Avanza warna hitam sekitar pukul 13.50 WIB yang kemudian langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Ditangkap di Lantai 2, Kadis PUPR Banda Aceh Sempat Diintai Unit Tipikor Satreskrim Polresta

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Yasir dilakukan pada 4 Agustus 2023.

Ia mengatakan, pihaknya bersama personel unit Tipikor mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan pejabat di PUPR yang menjabat sebagai Kepala Dinas. Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah.

"Dimana sebelumnya sudah kita tetapkan dua tersangka yakni Mantan Keuchik Ulee Lheu, dan Kasi Pemerintahan. Hari ini kembali kita amankan satu tersangka," kata Fadillah.

M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Saat kasus itu terjadi lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh. Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.

Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.

"Dan ini dengan sadar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.

Untuk diketahui dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023. Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4). Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved