Berita Nagan Raya

Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Pengangguran di Nagan Raya Diringkus Polisi

Pria pengganguran itu diciduk polisi, dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban saat ini hamil.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Pemuda pelaku rudapaksa siswi diamankan di Polres Nagan Raya. 

Pria pengganguran itu diciduk polisi ,dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban saat ini hamil.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria SF (22), pemuda asal Kecamatan Tadu Raya.

Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan hingga Rabu (9/8/2023), masih ditahan di Polres setempat.

Pria pengganguran itu diciduk polisi, dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban saat ini hamil.

Korban adalah masih duduk di SMA atau siswi sebuah sekolah yang masih di bawah umur yakni berusia 16 tahun.

"Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal perkenalan via telepon antara pelaku dan korban," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut AKP Machfud, kejadian yang menimpa korban tersebut diperkirakan pada awal April 2023 lalu.

Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya itu, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Serahkan Tersangka Ayah Rudapaksa Anak Tiri ke Jaksa

Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.

"Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu. Akibat perbuatan tersebut korban kini sedang hamil," kata Kasat Reskrim.

Karena perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.

Sedangkan penangkapan pelaku, kata AKP Machfud, berdasarkan laporan dari keluarga korban ke polisi.

"Untuk pelaku pemerkosaan itudikenakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas AKP Machfud.(*)

Baca juga: BEJAT! 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Sadis, Korban Dilarikan ke RS Usai Alami Pendarah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved