Berita Aceh Besar
Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUA dan PPAS APBK 2024, akan Optimalkan Potensi PAD
"Untuk itu, DPRK Aceh Besar mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatkan SDM aparatur sipil...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Untuk itu, DPRK Aceh Besar mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatkan SDM aparatur sipil serta menekan kebocoran pendapatan daerah,” pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS,COM, JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Masa Persidangan ke-3 tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Rabu (9/8/2023).
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi mengatakan, KUA-PPAS tahun 2024 merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan yang antara lain memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Baik untuk proyeksi PAD, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Iskandar Ali menyarankan, penyusunan anggaran tahun 2024 harus disusun secara rasional dengan memperhatikan keuangan dan skala prioritas pembangunan daerah.
Sehingga belanja yang akan direncanakan, tidak melampaui kemampuan dan pembiayaan daerah.
“Begitu pula dengan pendapatan daerah, harus diproyeksikan sesuai dengan besaran yang dicapai, sehingga kebijakan umum anggaran ini menjadi barometer antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” kata Iskandar.
Pada tahun 2024, sesuai dengan kebijakan pusat, dana transfer ke daerah kemungkinan ada penurunan.
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Ajukan KUA-PPAS 2024 ke DPRK, Proyeksi Belanja Rp 1 Triliun
Maka, upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah mengoptimalkan potensi PAD serta penerimaan pajak daerah yang bertujuan untuk menutupi kekurangan belanja daerah.
"Untuk itu, DPRK Aceh Besar mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatkan SDM aparatur sipil serta menekan kebocoran pendapatan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu PJ Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengemukakan, penyusunan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan penetapan plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 13 tahun 2023.
Dijelaskannya, tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar untuk tahun 2024 adalah “meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak dan penegakan Syariat Islam".
Dengan empat prioritas pembangunan, masing-masing penegakan syariat Islam dan reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-paripurna-kua-dan-ppas.jpg)