Tolak Lanjutkan Hubungan Terlarang, Kepala Desa Aniaya Wanita Selingkuhan hingga Pingsan
Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.
SERAMBINEWS.COM, AMBON – JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43).
Sebelumnya JM tega menganiaya selingkuhan berinisial SL hanya karena tak mau diajak jalan.
Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.
Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Baca juga: Ibu Mertua Selingkuh dengan Mantan Mantu Hingga Lahirkan Bayi, Berhubungan Sejak Masih Suami Anaknya
Sebelumnya diberitakan, JM (43), Pejabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan tega menganiaya seorang perempuan berinisial SL (43) hingga berdarah.
Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.
JM diketahui sudah memiliki istri.
Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.
Saat kejadian, SL menolak diajak jalan oleh JM.
Hal ini membuat JM emosi lalu menganiaya korban.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan kasus ini dilaporkan teman yang tinggal bersama korban.
Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Pemkab Aceh Besar akan Rekrut Guru Beut Kitab Perkuat Karakter Peserta Didik |
![]() |
---|
BI Lhokseumawe Gelar Pelatihan Pengendalian Hama untuk Petani Bawang dan Cabai |
![]() |
---|
TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Semakin Menyala! Harga Emas di Aceh Tamiang Tembus Rp 6,7 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Seperti UAS, Pengajian Al-Hidayah Aceh Diminta Masifkan Dakwah Digital Saat Musda ke-IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.