Video
VIDEO - Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan di BPKD Lhokseumawe
Hasil ekspos, maka ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada periode 2018-2022, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini sedangkan melakukan pungusutan terhadap dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrebsi pers, pada Kamis (10/8/2023), menjelaskan, kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait. Selanjutnya, dalam dua hari ini, pihaknya pun telah melakukan ekspos perkara.
Hasil ekspos, maka ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada periode 2018-2022, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negera, nanti Pihak Kejaksaan akan ajukan audit ke BPKP atau BPK.
Sedangkan dugaan kerugian negara bisa muncul, lanjut Lalu, berawal uang yang dikumpulkan PLN dari pajak lampu jalan dstor ke BPKD. Sehingga secara otomatis, uang tersebut menjadi PAD Kota Lhokseumawe.
Namun dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga tidak sepenuhnya distor ke kas daerah, tapi ada yang diibagi-bagi. Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kasus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. Bahkan pada Kamis hari ini, juga telah dilayangkan surat kepada berbagai pihak terkait untuk dijadikan saksi.
Ada sekitar 20 orang akan akan dimintai keterangan dalam pekan ini. Diakhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar