Berita Banda Aceh

Kabag TU Kemenag Aceh Ingatkan Tidak Ada Pungutan Saat Pembagian SK PPPK, Jika Ada, Laporkan

Sebanyak 2.356 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dalam lingkungan Kemenag Provinsi Aceh akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 15 Ag

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani 

Sebanyak 2.356 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dalam lingkungan Kemenag Provinsi Aceh akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 15 Agustus 2023.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. 

Sebanyak 2.356 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dalam lingkungan Kemenag Provinsi Aceh akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 15 Agustus 2023.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag dapat mengunduh surat pemanggilan di Informasi Penting laman aceh.kemenag.go.id

"Surat pemanggilan sudah dapat diunduh di web resmi Kemenag Aceh, aceh.kemenag.go.id," terang Ahmad Yani di Banda Aceh, Jumat (11/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Yani menegaskan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

Kelulusan berdasarkan kompetensi peserta dan pengambilan SK nantinya pun tidak dipungut biaya. 

Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Kasus Penipuan Rp 5 Miliar, Dicecar 17 Pertanyaan, Ngaku Baru Dibayar Rp 1,6 M

“Jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan tertentu, laporkan kepada saya dengan membawa bukti, akan saya tindak. Ini pesan dan perintah pimpinan kita, Drs H Azhari," tegas Ahmad Yani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved