Mario Teguh Diperiksa Kasus Penipuan Rp 5 Miliar, Dicecar 17 Pertanyaan, Ngaku Baru Dibayar Rp 1,6 M
Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.
Kuasa hukum Mario, Willy Lesmana Putra, menjelaskan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan selama diperiksa.
“Pak Mario menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, (terlapornya) terkait saudara SIP dan saudari SCB ya,” kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Willy menyebut dugaan penipuan hanya salah satu kasus yang dilayangkan pihaknya.
Willy enggan membeberkan beberapa perkara lain yang dilaporkan oleh pihaknya.
“Kalau konteks materi pemeriksaan dan perkara lain, nanti tanya ke penyidik. Salah satunya terkait penipuan. Salah satunya terkait dengan dugaan penipuan terkait dengan produknya," ujar Willy.
Willy juga menuding pihak Sunyoto tidak memberikan informasi secara utuh tentang produk perawatan kulit yang harus dipromosikan Mario Teguh.
"Jadi informasi yang seharusnya didapatkan itu tidak dihadirkan mereka pada saat sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama atau MoU itu,” tutur Willy.
Willy menyebut produk perawatan kulit milik Sunyoto telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sudah ada salah satu lembaga negara yang menyatakan produk mereka itu melanggar Undang Undang. Ini ada pernyataan resmi dari salah satu lembaga yang berwenang," tutur Willy.
Pihak Mario Teguh juga mengaku bahwa baru dibayar Rp 1,6 miliar dari total perjanjian senilai Rp 5 miliar.
"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," sambung Willy.
Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait kasus dugaan penipuan.
Di lain pihak, Sunyoto juga melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.