Berita Subulussalam

‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku pelecehan terhadap anak - ‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan 

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.

 Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.

Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja

Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.

Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved