Perempuan Muda Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 Miliar, Habiskan untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Rekayasa Pencurian, Ternyata Gelapkan Uang Arisan Untuk Bayar Utang
Penuturan IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.
Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.
Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.
“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.
Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.
Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.
“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR, Minta Daerah Proaktif Ajukan Usulan |
![]() |
---|
Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Pindahkan Dana Rp 204 Miliar hingga Ancam Keluarga |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Pidatonya Gebrak Meja di Sidang PBB Dipuji Donald Trump, Prabowo: Beliau kan Humoris |
![]() |
---|
Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.