Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA
Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun.
Hukuman ini dijatuhkan MA dalam tahap kasasi dengan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar dan dua korporasi lainnya, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“(Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti) total sejumlah Rp 11.880.351.801.176,11,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025).
Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, yakni keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.
Majelis hakim agung juga memerintahkan agar uang senilai Rp 11,8 triliun yang dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan kepada kas negara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini.
“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda.
“Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar.
Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa.
Namun, jika aset korporasi tidak mencukupi, majelis memerintahkan agar negara menyita aset milik Tenang Parilian Sembiring, yang merupakan pengendali pihak korporasi CPO.
Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia akan dihukum selama enam bulan penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA
Vonis lepas kasus CPO
Vonis lepas terhadap 3 korporasi tersebut menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya kini dijadikan tersangka kasus suap.
Ketiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera PN Jakarta Utara diduga menerima suap senilai total Rp 40 miliar.
Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Rugikan Negara 2,6 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh, 2 PNS Mulai Disidang |
![]() |
---|
VIDEO - Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.