Pemilu 2024
32 Bacaleg Lhokseumawe Ikut Uji Baca Alquran pda Masa Pencermatan
Sebagaimana dikeahui, masa pendaftaran awal Bacaleg berlangsung pada 1-14 Mei 2023. Sehingga saat itu ada 539 Bacaleg DPRK Lhokseumawe yang terdaftar
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (13/8/2023) menggelar uji baca Alquran bagi 32 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRL Lhokseumawe yang diusulkan 10 partai politik (Parpol) pada masa pencermatan.
Uji baca Alquran pun berlangsung di aula KIP Lhokseumawe.
Sebagaimana dikeahui, masa pendaftaran awal Bacaleg berlangsung pada 1-14 Mei 2023. Sehingga saat itu ada 539 Bacaleg DPRK Lhokseumawe yang terdaftar dari 22 Parpol.
Lalu, mulai 15 Mei -23 Juni 2023, pihak KIP Lhokseumawe melakukan verifikasi adminsitrasi. Sekaligus menggelar uji mampu baca Alquran.
Hasilnya, dari 539 Bacaleg yang terdaftar, 533 diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat. Mayoritas belum memenuhi syarat karena Bacaleg belum mengupload surat mampu baca Alquran, di amping juga adanya belum memenuhi syarat karena ditemukan Bacaleg yang sama terdaftar ganda di dua Parpol.
Lalu, ada 6 Bacaleg lainnya yang dinyatakan TMS, dikarenakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.
Selanjutnya, bagi Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan perbaikan dukumen persyaratan bakal calon. Jadwalnya, 26 Juni - 9 Juli 2023.
Baca juga: Pj Bupati Lepas 10 Anak Pidie Wakili Aceh ke Tingkat Nasional
Lalu, pihak KIP juga telah melaksanakan uji baca Alquran bakal calon pengganti pada 10 Juli - 15 Juli 2023.
Sedangkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 10 Juli - 3 Agustus 2023.
Hasil verifikasi, ada113 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai alasan.
Sehingga pada Parpol masih diperbolehkan mendaftarkan Bacaleg baru atau melengkapi berkas administrasi pada masa pencermatan.jadwalnya, 6-11 Agustus 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd, menjelaskan, hasil uji baca Alquran pada masa pencermatan ini akan diumumkan dalam beberapa hari kedepan. Selanjutnya, bagi yang lulus harus segera mengupload surat mampu uji baca Alquran ke SiLON.
Karena sesuai dengan tahapan Pemilu, pada 18 Agustus 2023 akan ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Selanjutnya DCS akan diumumkan di media massa untuk meminta tanggapan dari masyarakat.(*)
Baca juga: Alasan Golkar dan PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Resmi Gabung dengan Gerindra-PKB
Baca juga: Sosok Abdul Rasyid Lamar Yuni Wanita Pengidap Kelainan Genetik, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/baca-quran-0n.jpg)