Berita Langsa

Memilukan! Gadis Belia di Langsa Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Kandungnya Selama 8 Bulan, Korban Diancam

Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi anak korban rudapaksa 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.

Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.

Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”

Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.

Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar namun dihalangi oleh terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved