Opini

Mengkritisi Model Pengawasan Hakim

MODEL pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial (KY) dengan melibatkan tiga institusi negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendala

Editor: mufti
IST
Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh 

Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

MODEL pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial (KY) dengan melibatkan tiga institusi negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika, yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia.

Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim. Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi, yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim.

Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945. Yang ada hannyalah menjaga harkat dan martabat hakim.

Jika menjaga harkat dan martabat hakim menjadi tugas dan fungsi KY,  akan terjadi pemaknaan dan penjabaran atas tugas dan fungsi KY yang sesuai. Pemaknaan frasa menjaga harkat dan martabat hakim adalah berbeda dengan pengawasan. Itu pun KY sesuai tugas dan fungsi dalam UU KY adalah pengawasan etika semata, bukan pengawasan bidang lainnya.

Menurunkan derajat

Pada hakikatnya menjaga harkat dan  martabat hakim tidak dapat dimaknakan dengan pengawasan karena dengan pengawasan pada hakikatnya justru sebagai salah satu bentuk merendahkan hakim. Mengapa demikian, hal ini terjadi karena adanya  keterlibatan pendekatan kekuasaan yakni pihak yang berkuasa memeriksa atau mengawasi pihak yang tidak berkuasa.

Tentu dengan posisi yang demikian pada hakikatnya akan menimbulkan potensi psikologis terhadap pihak yang diawasi yakni hakim sebagai pihak yang cenderung sebagai obyek yang tidak atau kurang bermartabat.
Sebaliknya pada makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah suatu tindakan yang memuliakan hakim. Sehingga jika frase menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang bermakna menjaga kemuliaan hakim dibreakdown dalam UU KY menjadi pengawasan pada hakikatnya adalah menurunkan derajat makna menjaga harkat dan martabat hakim yang dimaksudkan memuliakan hakim menjadi pengawasan yang menurunkan nilai kemuliaan hakim.

Jika frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang menjadi tugas dan fungsi KY bukan pengawasan, maka semua upaya mengangkat nilai kemuliaan hakim harus dilakukan dalam tugas dan fungsi KY.
Hal itu tentu perlu dibreakdown dalam program kerja KY dari pendekatan filosofi manajemen yang baik yang bersifat dan bercirikan memuliakan hakim. Pendekatan tersebut dilakukan dari program perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau evaluasi.

Pemaknaan menjaga harkat dan martabat hakim memiliki filosofi bagaimana seorang ibu menggendong dan melindungi bayi dengan kasih sayangnya dari kemungkinan adanya mara bahaya, tentara yang melindungi dan menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan serangan musuh dan lain-lainnya pada negara.

Pemaknaan tugas dan fungsi KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan akan besar kemungkinannya berbeda jika dimaknakan dengan pengawasan. Itu pun suatu pengawasan sesuai yang dibreakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali di bidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY, yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MoU KY dengan Polri dan KPK.

Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim. Melainkan sudah secara psikologis dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat. Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim.

Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MoU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, di luar tugas dan fungsi KY.
Obyek yang di-MoU-kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan obyek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermakna memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim.

MoU antara KY, Polri dan KPK, yang dalam ranah kejahatan bukanlah tugas KY dalam bidang pelanggaran etika hakim, akan menjadi bersifat paradoksal dengan tugas dan fungsi KY yang semata-mata hanya dibidang etika, sekaligus menempatkan hakim pada obyek pengawasan bukan pemuliaan, yang bisa bermakna pengawasan hakim cenderung karena sebagai penjahat bukan menjaga kemuliaan.

Sudah seharusnya semua pihak menyadari secara baik akan tugas dan fungsi masing-masing. Sehingga dari pendekatan manajemen risiko, tugas dan fungsi yang dilaksanakan tidak cenderung melanggar tugas dan fungsinya secara baik. Tugas dan fungsi harus dijadikan arah tugas dan fungsi sekaligus obyek tugas dan fungsi. Sehingga dari kemungkinan mitigasi risiko akan memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi yang bisa berujung pada malpraktik atas tugas dan fungsi. Jadikan tugas dan fungsi sesuai makna yang sesuai hakikatnya bukan ke arah pendekatan ke ranah kekuasaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved