video

VIDEO Miss Universe Putus Kontrak dengan Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia

Imbas dari kasus dugaan pelecehan seksual ini, organisasi Miss Universe memutuskan kontraknya dengan pemegang lisensi MUID, PT Capella Swastika Karya.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Mellisa Anggraini, menjelaskan jumlah korban dugaan pelecehan seksual dengan cara foto tanpa busana kini mencapai 30 orang. Meski begitu, baru 7 orang yang memberikan kuasa kepada Mellisa.

Mellisa menambahkan, pihak korban juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban guna mengawalnya dalam kasus ini.

Dalam waktu dekat, para korban yang bersangkutan juga akan dipanggil oleh penyidik guna mendalami kasus ini.

Diketahui, salah satu finalis Miss Universe Indonesia telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan terlapor para oknum di PT Capella Swastika Karya.

PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Imbas dari kasus dugaan pelecehan seksual ini, organisasi Miss Universe memutuskan kontraknya dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, PT Capella Swastika Karya.

Penyelenggara kontes ratu kecantikan internasional, Miss Universe Organization, memutus hubungan dengan perusahaan pemegang waralaba di Indonesia dan akan membatalkan kontes di Malaysia tahun ini. Langkah itu diambil menyusul adanya tuduhan pelecehan seks yang dilakukan oleh penyelenggara Miss Universe di Indonesia terhadap para kontestan.

Organisasi yang berbasis di Amerika Serikat (AS) ini mengatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk membatalkan kontrak dengan PT Capella Swastika Karya dan direktur nasionalnya, Poppy Capella, yang juga memegang lisensi Miss Universe Malaysia.(*)

VO : Syita
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved