Rabu, 29 April 2026

Video

VIDEO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Usul Pergub JKA Dicabut

Ketua DPRA menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh. 

Dalam RDP itu, Ketua DPRA menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca juga: DPRA Usul Pergub JKA Dicabut

Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat.

Termasuk Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat. Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi.

Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA. Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. 

Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan sangat menghormati sikap DPRA yang mengusulkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menganggap, usulan yang disampaikan DPRA itu merupakan bentuk representasi dari Rakyat Aceh. Untuk itu, pihaknya menegaskan bakal mengkaji dengan serius perihal usulan tersabut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved