Video
VIDEO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Usul Pergub JKA Dicabut
Ketua DPRA menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Teuku Raja Maulana
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh.
Dalam RDP itu, Ketua DPRA menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca juga: DPRA Usul Pergub JKA Dicabut
Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat.
Termasuk Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.
Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.
Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat. Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi.
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA. Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan sangat menghormati sikap DPRA yang mengusulkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menganggap, usulan yang disampaikan DPRA itu merupakan bentuk representasi dari Rakyat Aceh. Untuk itu, pihaknya menegaskan bakal mengkaji dengan serius perihal usulan tersabut.(*)
| VIDEO - Pilu! Anak Ikut Saksikan Ibu Digerebek Ayah di Kamar Kos Bersama Pria Lain |
|
|---|
| VIDEO - Geger! Oknum Guru di Kepanjen Diduga Lecehkan Siswi, Korban Histeris Saat Interogasi |
|
|---|
| VIDEO - Detik-detik Mobil Box Hantam Barbershop di Kuningan, Tukang Cukur Nyaris Jadi Korban |
|
|---|
| VIDEO IRGC Sita Kapal Tanker Ilegal Karena Ganggu Ekspor Minyak Iran Di Teluk |
|
|---|
| VIDEO Trump Merasa Dipermainkan Iran Sebut Serangan Besar Menanti Teheran |
|
|---|