Kamis, 16 April 2026

Berita Lhokseumawe

18 Tahun Damai Aceh, Pemerintah Pusat Tak Realisasikan MoU Helsinki

Kesepakatan damai yang diupayakan setelah konflik puluhan tahun tersebut, dirasa masih jauh dari kata terwujud.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Zulfadhli Nurdin, Juru bicara Muda Seudang Aceh Utara 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Penandatanganan Nota Kesepahaman atau yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam, menandai berakhirnya perang sipil selama tiga dekade di Aceh.

Sejumlah poin menyangkut penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bawah Indonesia disepakati di sana, termasuk di dalamnya soal HAM, amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat, hingga penyelesaian perselisihan.

Hal itu diutarakan oleh Juru bicara Muda Seudang Aceh Utara, Zulfadhli Nurdin. Ia menyebutkan, ketika penandatanganan MoU Helsinki, muncul respon yang beragam dari pihak pemerintah ketika itu, setidaknya ada tiga respon yang mencuat. 

Dikatakannya, pertama anggapan bahwa MoU Helsinki menjadi pintu masuk kemerdekaan Aceh, Kedua MoU Helsinki dianggap jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Aceh tanpa kekerasan dan yang ketiga mengganggap MoU Helsinki merupakan langkah yang sangat berani dengan resiko tinggi. 

"Bahkan ada juga yang pesimis dengan kesepakatan berdamai antara GAM dan RI. Mereka menuduh GAM memiliki agenda terselubung di balik MoU Helsinki ini. Sudah 18 tahun semenjak MoU tersebut ditandatangani, kekhawatiran tersebut tidak pernah terbukti," sebutnya, Senin (14/8/2023).

Namun sambungnya, kesepakatan yang diupayakan setelah konflik puluhan tahun tersebut, dirasa masih jauh dari kata terwujud.

"MoU Helsinki yang dulu disepakati sebagai solusi penyelesaian konflik di Aceh telah mengalami banyak ketidaksesuaian dan ketimpangan. Beberapa poin memang sudah dilaksanakan, walau tidak sesuai dengan waktu yang yang ditetapkan," ungkapnya.

Zulfadhli menambahkan, dalam realisasinya,banyak ketidaksesuaian antara apa yang sudah disepakati dalam butir-butir MoU dengan apa yang disahkan dalam undang-undang.

"Apa yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Apalagi ada sejumlah poin kesepakatan yang sampai hari ini belum juga direalisasikan," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, Semakin lama, poin-poin yang telah disepakati dalam MoU Helsinki tersebut semakin mengarah pada ketidakjelasan dan semakin ambigu.

"Lalu bagaimana dengan keseriusan pemerintah RI untuk untuk merealisasikan MoU Helsinki? 18 tahun setelah kesepakatannya, MoU Helsinki sepertinya tidak lagi menjadi standar dan acuan pemerintah RI dalam segala kebijakan dan keputusannya menyangkut Aceh," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, ketidakjelasan sikap pemerintah RI atas MoU akan terus menjadi tontonan belaka di Tengah rakyat Aceh.

"Sebenarnya penyelesaian atas polemik tersebut menjadi tanggung jawab Aceh Monitoring Mission (AMM). Namun, AMM telah dibubarkan sejak 15 desember 2006. Sejak saat itu MoU Helsinki sudah mulai terombang-ambing bak perahu tak bertuan," jelasnya.

Lalu pada tahun 2019, DPRA sempat membentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang diwakili oleh unsur dewan dan akademisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved