Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
Seharusnya pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka dilaksakan pada pada Kamis (10/8/2023), namun ia meminta penundaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.
Baca juga: Rifki Tega Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya, Mengaku Pendam Kebencian Tiap Hari, Kini Menyesal Minta Maaf
Baca juga: Siapkan Payung Jika Bepergian, BMKG Prediksi Bener Meriah Hingga Langsa Bakal Diguyur Hujan
Baca juga: Sah, PAW 3 Komisioner KIP Nagan Raya Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-mendatangi-Bareskrim-Polri-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)