Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim

Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). 

Seharusnya pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka dilaksakan pada pada Kamis (10/8/2023), namun ia meminta penundaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.

Baca juga: Rifki Tega Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya, Mengaku Pendam Kebencian Tiap Hari, Kini Menyesal Minta Maaf

Baca juga: Siapkan Payung Jika Bepergian, BMKG Prediksi Bener Meriah Hingga Langsa Bakal Diguyur Hujan

Baca juga: Sah, PAW 3 Komisioner KIP Nagan Raya Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved