Kini Terancam 9 Tahun Penjara, Pria Ini Jambret Tas yang Isinya Hanya Uang Rp 7.500
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500...
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pria berinisial RFA (30) di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus penjambretan, Rabu (9/8/2023).
Di media sosial, kasus penjambretan ini tengah ramai dibahas netizen.
Kini, RFA pun harus menginap dalam sel karena aksi kriminal yang dilakukannya itu.
Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.
Ia mengatakan, pelaku melakukan penjambretan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Korban atas nama DAC (10) sedang bermain di depan rumahnya, kemudian datanglah pelaku dalam kondisi setengah mabuk," ucap Oliestha dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/8/2023).
Saat korban melintas, pelaku melihat korban sedang sendirian.
"Lalu melakukan perampasan dengan menarik tas korban, sehingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku," ucap Oliestha.
Korban pun mendapatkan luka di bagian lehernya.
Ia juga mengatakan, saat videonya ramai dibicarakan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
"Baru kemudian keluarga korban membuat laporan di Polresta Bandung. Pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan dan alhamdulillah Minggu (13/8/2023) pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku RFA," katanya.
Dari keterangan masyarakat, pelaku juga pernah melakukan hal serupa.
"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.
Kini, RFA terancam sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.