Kini Terancam 9 Tahun Penjara, Pria Ini Jambret Tas yang Isinya Hanya Uang Rp 7.500
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500...
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pria berinisial RFA (30) di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus penjambretan, Rabu (9/8/2023).
Di media sosial, kasus penjambretan ini tengah ramai dibahas netizen.
Kini, RFA pun harus menginap dalam sel karena aksi kriminal yang dilakukannya itu.
Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.
Ia mengatakan, pelaku melakukan penjambretan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Korban atas nama DAC (10) sedang bermain di depan rumahnya, kemudian datanglah pelaku dalam kondisi setengah mabuk," ucap Oliestha dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/8/2023).
Saat korban melintas, pelaku melihat korban sedang sendirian.
"Lalu melakukan perampasan dengan menarik tas korban, sehingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku," ucap Oliestha.
Korban pun mendapatkan luka di bagian lehernya.
Ia juga mengatakan, saat videonya ramai dibicarakan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
"Baru kemudian keluarga korban membuat laporan di Polresta Bandung. Pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan dan alhamdulillah Minggu (13/8/2023) pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku RFA," katanya.
Dari keterangan masyarakat, pelaku juga pernah melakukan hal serupa.
"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.
Kini, RFA terancam sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Digunakan untuk Mabuk
Kompas.com memberitakan, pelaku melakukan penjambretan tersebut karena butuh tambahan uang untuk membeli minuman keras.
"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasanya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber Oliestha.
Diketahui, pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tas.
Namun, pelaku hanya mendapatkan Rp7.500 milik korban.
Oliestha mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir ekspedisi.
Ia juga mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan serupa.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," jelas Oliestha.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pria di Bandung Jambret Tas Bocah 10 Tahun Berisi Uang Rp 7.500, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.