Breaking News

video

VIDEO Polres Lhokseumawe Mulai Resmikan Sirkuit Baru untuk Pembuatan SIM C

Aturan baru ini berkaitan dengan adanya lintasan baru untuk digunakan saat ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Teuku Fauzan

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ujian praktik SIM C terbaru sudah mulai berlaku.

Aturan baru ini berkaitan dengan adanya lintasan baru untuk digunakan saat ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Diketahui, jenis SIM C berguna untuk pengemudi kendaraan roda dua atau motor.

Tak hanya itu Polres Lhokseumawe juga memprioritaskan disabilitas untuk menjajal menggunakan sirkuit baru untuk ujian praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua di Mapolres setempat.

Sepeda motor dengan lebar 1,4 meter yang sudah dimodifikasi bagi disabilitas, ternyata bisa melaju dengan lincah tikungan di lintasan baru itu.

Seperti pada Senin (14/8/2023) Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) meresmikan penerapan sirkuit baru uji praktek surat izin mengemudi (SIM) C untuk meningkatkan kelulusan pemohon.

Dalam kegiatan peresmian tersebut turut dihadiri oleh pihak Bank Aceh Syariah, Samsat, Dinas Perhubungan dan komunitas motor serta pelajar jenjang SMA.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fajri Sidik mengatakan, bahwa ujian praktik dengan desain sirkuit baru bagi kendaraan roda dua atau SIM C tersebut sesuai keputusan Korlantas Mabes Polri.

Namun lanjut dia, dengan tidak mengurangi ketentuan atau prosedur yang dilakukan dalam mengemudi kendaraan, khususnya sepeda motor.

Kasat Lantas menambahkan, dalam sirkuit baru uji praktek SIM C tersebut terdapat lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ā€˜S’ untuk konsentrasi dan fokus bagi pengendara serta terakhir rem reaksi untuk menghindari kecelakaan saat adanya kendaraan rem secara mendadak.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Mulai Resmikan Sirkuit Baru untuk Uji Praktik Pembuatan SIM C

Sementara untuk kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kilometer per jam.

Yozana menyebut, dari sekian banyak peserta, semuanya dapat melaksanakan dengan baik dan mudah.

Tak hanya itu, bahkan salah seorang warga disabilitas mampu melalui uji praktek SIM menggunakan kendaraan khusus disabilitas.

Sebelumnya, untuk ujian praktik mendapatkan SIM C dengan membentuk angka 8 dan zig zag kerap dikeluhkan masyarakat karena sulit dilalui ditambah dengan jalannya yang sempit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved