Breaking News

Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Mulai Resmikan Sirkuit Baru untuk Uji Praktik Pembuatan SIM C

"Perubahan desain trek baru ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam praktek uji SIM C,” katanya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Seorang pengendara dan penyandang disabilitas saat mencoba lintasan baru uji praktik pembuatan SIM C di Mapolres Lhokseumawe, Senin (14/8/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ujian praktik SIM C terbaru sudah mulai berlaku.

Aturan baru ini berkaitan dengan adanya lintasan baru untuk digunakan saat ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Diketahui, jenis SIM C berguna untuk pengemudi kendaraan roda dua atau motor. 

Tak hanya itu, Polres Lhokseumawe juga memprioritaskan disabilitas untuk menjajal menggunakan sirkuit baru untuk ujian praktik penerbitan SIM roda dua di Mapolres setempat.

Sepeda motor dengan lebar 1,4 meter yang sudah dimodifikasi bagi disabilitas, ternyata bisa melaju dengan lincah tikungan di lintasan baru itu.

Pada Senin (14/8/2023), Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) meresmikan penerapan sirkuit baru uji praktik SIM C untuk meningkatkan kelulusan pemohon.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, turut hadir pihak Bank Aceh Syariah, Samsat, Dinas Perhubungan, dan komunitas motor, serta pelajar jenjang SMA.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Yozana Fajri Sidik mengatakan, bahwa ujian praktik dengan desain sirkuit baru bagi kendaraan roda dua atau SIM C tersebut sesuai keputusan Korlantas Mabes Polri.

"Perubahan desain trek baru ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam praktek uji SIM C,” katanya.

Namun, sebutnya, tidak mengurangi ketentuan atau prosedur yang dilakukan dalam mengemudi kendaraan, khususnya sepeda motor.

Kasat Lantas menambahkan, dalam sirkuit baru uji praktik SIM C tersebut, terdapat lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian.

Yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’ untuk konsentrasi, dan fokus bagi pengendara, serta terakhir rem reaksi untuk menghindari kecelakaan saat adanya kendaraan rem secara mendadak.

Sementara untuk kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kilometer per jam.

"Dari sekian banyak peserta, alhamdulillah semuanya dapat melaksanakan dengan baik dan mudah,” ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved