PMI
Ketum PMI Jusuf Kalla Kunjungi PMI Kota Banda Aceh
Jusuf Kalla berharap PMI Kota Banda Aceh semakin baik dalam memberi pelayanan, khususnya pada Unit Donor Darah dan unit Pelayanan Ambulans.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengunjungi Markas PMI Kota Banda Aceh pada Selasa pagi, (15/8/2023).
Kedatangan Jusuf Kalla disambut Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ketua PMI Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, dan mantan Menteri ATR RI Sofyan Djalil.
Jusuf Kalla datang ke Aceh dalam rangka menghadiri peringatan 18 tahun Hari Damai Aceh yang dipusatkan di Taman Sulthanah Safiatuddin atau lebih dikenal Taman PKA, Banda Aceh.
Dalam kunjungan ke PMI Banda Aceh, Jusuf Kalla meninjau fasilitas dan laboratorium Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh. Ia juga menanyakan terkait distribusi dan pemenuhan stok darah untuk pasien di rumah sakit. Selain itu, ia mengimbau agar PMI Kota Banda Aceh mengikuti surat edaran Kemenkes RI terkait Biaya Pengganti Pengelolaan Darah.
"Sekarang biaya BPPD bagaimana, sudah ikut Kemenkes? Kita harus buat penyesuian dengan BPPD," tanya Jusuf Kalla kepada Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri.
Jusuf Kalla berharap PMI Kota Banda Aceh semakin baik dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat, khususnya pelayanan pada Unit Donor Darah dan unit Pelayanan Ambulans.
Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri mengatakan, saat ini PMI Kota Banda Aceh bisa memenuhi mayoritas permintaan darah dari rumah sakit dan klinik. Ia melanjutkan, distribusi darah dari UDD PMI Kota Banda Aceh tidak hanya di wilayahnya saja, namun juga untuk kabupaten/kota lainnya.
"Kita distribusi darah ke 26 rumah sakit dan klinik yang ada di beberapa kabupaten/kota. Tapi memang permintaan darah paling banyak masuk dari rumah sakit di Banda Aceh," kata Haeqal memberi penjelasan kepada Jusuf Kalla.(*)
Baca juga: Kisah Guru PPPK Simeulue, 3 Jam Terkatung-katung di Laut Saat Menuju Tempat Tugas di Pulau Teupah
Baca juga: VIDEO Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan Pimpinan di KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.