Video

VIDEO Hotman Paris Tanyakan Unsur Pidana Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing

Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang pria bernama Robert Herison mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing untuk memeriahkan HUT RI mendapat sorotan pengacara Hotman Paris.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kejadian itu diunggah di berbagai akun media sosial yang tampak di leher anjing berbulu cokelat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Pihak kepolisian pun menetapkan Robert Herison sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) karena dinilai menghina lambang negara dan kini ditahan di Polres Bengkalis.

Atas penetapan tersangka itu, Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.

Hotman juga menjelaskan maksud dari pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang disangkakan kepada Robert Herison.

Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, kejadian tersebut bermula dari Robert Herison yang membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Kemudian, setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motornya hanya satu.

Saat itu, Robert Herison yang merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.

Robert Heriosn beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih itu sebagai kalung di leher anjing.

Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena merasa hal itu tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, Robert Herison tidak bersedia.

Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Robert Herison diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi itu.

Meskipun sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini hingga akhirnya Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita barang bukti berupa bendera merah putih dan sebuah flashdisk berisi rekaman video yang viral itu.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved