Prostitusi Online di Banda Aceh

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Ciduk PSK & Mucikari di Banda Aceh, Segini Tarif untuk Sekali Kencan

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
google/net
Ilustrasi - PSK 

Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023.

Sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. 

Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank milik EA. 

Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. 

Lalu mucikari pun ke luar dari penginapan hotel. 

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.(*)

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Remaja Aceh Utara yang jadi Korban Prostitusi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved