Berita Banda Aceh
PSK dan Mucikari Mangkal di Warung Kopi, Ditangkap di Hotel Sebelum Layani Polisi yang Menyamar
YM dan VN ditangkap polisi di kamar hotel “O”, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel “O” pada Senin (5/8/2023) dini hari.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Seorang mucikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh ternyata sering mangkal di warung kopi “AK”.
Adapun yang diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan atau PSK.
YM dan VN ditangkap polisi di kamar hotel “O”, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel “O” pada Senin (5/8/2023) dini hari.
Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
Mucikari memasang tarif PSK sebesar RP 2 juta rupiah untuk sekali kencan dengan pria hidung belang.
Ketiga pelaku tenyata sudah saling kenal sejak lama.
Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
Mereka juga mengaku selama ini kerap mangkal di warung kopi “AK”
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh, Tiga Wanita Panggilan Diamankan
Pengungkapan kejahatan prostitusi online berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.
Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.
Ketiga pelaku merupakan warga banda aceh.
"Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh”.
“Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, "tutur Fadillah.
Baca juga: Sering Mangkal di Warkop Ini, Polisi Tangkap PSK dan Mucikari di Banda Aceh, Tarif Rp 2 Juta
Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar RP 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.
Sementara untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai RP 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai RP 1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar RP 1,4 juta. sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan RP 1,3 juta setiap action-nya,” ungkapnya.
Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.
Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023.
Sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di Warkop “AK”.
Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai RP 2 juta untuk satu wanita.
Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank milik EA.
Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan.
Lalu mucikari pun ke luar dari penginapan hotel.
Begitu berada dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut lansung ditangkap oleh personel polisi, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.
“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel”, tutur Fadillah lagi.
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 pro max, satu unit hp merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM, satu lembar bill hotel dan uang senilai RP 4 juta.
Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) jo pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) qanun no 6 tahun 2014 tentang qanun jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.( SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA/ FAISAL ZAMZAMI)
Baca juga: Dihadapan Wakil Rakyat, Presiden Jokowi: Demokrasi Digunakan untuk Lampiaskan Kedengkian dan Fitnah
Baca juga: Setelah Digugat Cerai Ari Wibowo, Inge Anugrah Ngaku Kebanjiran Job, Uang Bulanan untuk Anak
Baca juga: Supriatin Kendalikan Judi Togel di Sumut, Dapat Omzet Rp 60 Juta per Hari, Setor ke Polisi dan TNI
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.