Berita Aceh Timur
291 Napi Lapas Idi Terima Remisi HUT ke 78 RI
Dengan diberikannya remisi ini diharapkan narapidana agar termotivasi untuk selalu berkontribusi melalui tingkah laku yang semakin baik ke depannya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Usai menjadi Inspektur Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, kemudian Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi, didampingi pejabat Forkopimda Aceh Timur, bergerak di Lapas Kelas ll B IDI, Aceh Timur.
Pj Bupati Aceh Timur, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kalapas Kelas ll B IDI Aceh Timur, Irhamuddin MH kepada Serambinews.com mengatakan total narapidana Lapas Kelas ll B IDI yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 291 orang.
Dirincikannya, Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 51 orang, 2 bulan 67 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 77 orang, 5 bulan 14 orang dan 6 sebanyak 4 orang.
Irhamuddin berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan kepada narapidana agar termotivasi lagi untuk selalu berkontribusi melalui tingkah laku yang semakin baik ke depannya. "Serta diharapkan tertanam rasa ingin agar lebih berguna bagi masyarakat ke depannya saat bebas dengan mengikuti segala pembinaan yang diberikan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan," pesan Irhamuddin.(*)
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Awal 2024, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SKRemisi.jpg)