Daftar Honor Paskibraka Nasional, Provinsi & Kabupaten: Ada yang Tembus 2 Digit, Ini Keuntungan Lain
Segini besaran gaji atau honor hingga keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2023.
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar honor Paskibraka Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Selain honor, anggota paskibraka juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.
Berikut besaran gaji atau honor hingga keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2023.
Paskibraka nasional akan bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera pusaka dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI d Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2023.
Sebagai informasi, anggota Paskibraka Nasional diangkat dari pemuda pemudi seluruh Indonesia yang mewakili provinsinya masing-masing.
Lantas, apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh anggota Paskibraka Nasional tersebut? Simak berikut ini.
Penghargaan Finansial
Anggota Paskibraka menerima gaji atau honor sebagai pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Besaran gaji tersebut bervariasi tergantung pada tingkatan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Melansir dari KompasTV, berikut besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Paskibraka.
- Paskibraka tingkat kabupaten menerima gaji antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000.
- Paskibraka tingkat provinsi menerima sekitar Rp1,5 juta. (Mengacu pada honor yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Barat pada 2022 lalu).
- Paskibraka tingkat nasional menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Pengakuan dan Sertifikasi

Tak hanya honor, anggota Paskibraka akan mendapatkan sertifikat sebagai pengakuan atas partisipasi dalam dedikasinya pada negara.
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.