Berita Viral

Ditolak Istri Berhubungan karena Alat Vital Kebesaran, Suami di Semarang Begal Payudara Anak Gadis

Ketika diamankan, polisi cuma hanya tersenyum saat mendengar pengakuan Andhy Santoso yang nekat berbuat bejat, begal payudara anak gadis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunJateng/Iwan
Ditolak Istri Berhubungan karena Alat Vital Kebesaran, Suami di Semarang Begal Payudara Anak Gadis 

Ditolak Istri Berhubungan karena Alat Vital Kebesaran, Suami di Semarang Begal Payudara Anak Gadis

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG – Seorang suami nekat berbuat bejat setelah istrinya menolak untuk berhubungan dengannya.

Suami bernama Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, Jawa Tengah ini nekat membegal payudara anak gadis yang masih di bawah umur.

Aksi begal payudara itu dilakukan oleh pelaku di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

Ketika diamankan, polisi cuma hanya tersenyum saat mendengar pengakuan Andhy Santoso yang nekat berbuat bejat tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membegal payudara anak gadis karena sudah kepalang napsu.

Pasalnya, dirinya sudah tiga bulan tidak melakukan hubungan dengan istrinya.

Setiap kali diajak, sang istri selalu menonak karena alat vital pelaku kebesaran dan membuat sakit sang istri.

Baca juga: Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara

Ilustrasi anak di begal payudara
Ilustrasi anak di begal payudara (TribunLampung)

"Sudah tiga bulan saya tidak berhubungan suami istri karena istri selalu menolak," ucap pelaku di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023), dikutip dari TribunJateng.

Tiga bulan tak dipenuhi kebutuhan biologisnya membuat pelaku gelisah dan uring-uringan.

Ditambah lagi dirinya acapkali melihat film dewasa.

Tak heran ketika di jalan berpapasan dengan korban membuatnya gelap mata.

Korban melakukan begal payudara terhadap korban di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

"Saya tidak tahu itu anak-anak saya kira orang dewasa. Hasrat saya muncul karena lihat korban pakai baju seksi," dalihnya.

Sales aki ini lalu nekat meremas bagian payudara korban hingga korban kaget.

Beruntung korban berani melawan lalu berupaya mengejarnya.

Baca juga: Menantu Begal Mertua, Pura-pura Jadi Ojol saat Beraksi, Sakit Hati Pernah Diusir dan Diminta Cerai

Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.

Postingan itu kemudian viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.

"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.

Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali.

Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

"Pas pertama itu korban pertama dewasa. Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.

Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.

"Pasti tiap melakukan itu saya masturbasi," katanya.

Tersangka melakukan hal itu lantaran dorongan nafsu biologis akibat pernikahannya selama 1 tahun 6 bulan terasa hambar.

Pria bertubuh kurus ini juga menyebut, alasan istrinya enggan melayaninya.

"Istri ga mood kalau saya ajak. Alasannya punya saya (alat vital) terlalu besar," ungkapnya.

Alasan tersangka itu hanya ditanggapi senyuman oleh polisi.

Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul  00.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.

Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35  2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pria di Aceh Nekat ‘Begal’ Payudara Remaja Putri Tetangganya Sendiri

 Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Nagan Raya, menjadi korban ‘ begal’ payudara oleh tetangganya sendiri.

Pelaku adalah S (43), warga Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan ketika korban mendatangi rumah teman bermainnya sejak kecil.

Antara temen korban dengan terdakwa merupakan keponakan.

Sehingga ketika korban tiba di rumah tersebut, pelaku mengatakan bahwa tidak ada temannya.

Korban pun menunggu di dekat pintu masuk rumah tersebut sambil bermain HP.

Sementara pelaku duduk di ruang tamu dalam rumah.

Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.

Lalu pelaku berkilah dengan menanyakan ‘jilbab siapa’ sambil memegang jilbab tersebut.

Dalam keadaan syok, korban langsung pergi ke rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Korban melaporkan bahwa dia telah menjadi korban ‘ begal’ payudara oleh pelaku S.

Tak terima, nenek korban melaporkannya ke ibu kandung korban, dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kini pelaku S telah jatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue dengan nomor putusan 2/JN/2023/MS.SKM, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa S berupa uqubat ta’zir penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved