Berita Viral

Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara

Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi korban begal payudara - Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara 

Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Nagan Raya, menjadi korban begal payudara oleh tetangganya sendiri.

Pelaku adalah S (43), warga Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan ketika korban mendatangi rumah teman bermainnya sejak kecil.

Antara temen korban dengan terdakwa merupakan keponakan.

Sehingga ketika korban tiba di rumah tersebut, pelaku mengatakan bahwa tidak ada temannya.

Korban pun menunggu di dekat pintu masuk rumah tersebut sambil bermain HP.

Ilustrasi anak di begal payudara
Ilustrasi anak di begal payudara (TribunLampung)

Baca juga: Parah, Dokter Nekat Cabuli 3 Pasien di Ruang Bedah Saat Operasi Payudara, Begini Modusnya

Sementara pelaku duduk di ruang tamu dalam rumah.

Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.

Lalu pelaku berkilah dengan menanyakan ‘jilbab siapa’ sambil memegang jilbab tersebut.

Dalam keadaan syok, korban langsung pergi ke rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Korban melaporkan bahwa dia telah menjadi korban ‘begal’ payudara oleh pelaku S.

Tak terima, nenek korban melaporkannya ke ibu kandung korban, dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kini pelaku S telah jatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue dengan nomor putusan 2/JN/2023/MS.SKM, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: ‘Kamar Dikunci’ Ayah di Aceh 3 Kali Rudapaka Anak Kandung, Dilakukan Sejak Juli 2022: Aku Diancam

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved