Berita Subulussalam

Mantan Ketua BUMK di Subulussalam Kembalikan Kerugian Negara, Segini Jumlahnya

Karena pelaku mengembalikan kerugian negara, polisi pun tidak melanjutkan kasus korupsi ini ke tahap penyidikan.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Mantan Ketua Bumdes Singgersing AS menyerahkan uang sebesar Rp 108.832.657 sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Tahun Anggaran 2018-2020. Uang itu diserahkan secara simbolis kepada Ketua Bumdes Singgersing, Suprayitno dalam konferensi pers Kapolres Subulussalam, Jumat (18/8/2023) 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam melakukan pembayaran pemulihan atas kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Proses pengembalian kerugian negara itu itu dilaksanakan dalam konferensi pers Kapolres Subulusalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK Jumat (18/8/2023) di Aula Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Pengembalian kerugian negara tersebut setelah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat melakukan audit pengelolaan Dana Desa yang dilidik Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam.

Hasilnya, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 108.832.657 pengelolaan Dana Desa alias DD Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kerugian ini, kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Tahun Anggaran 2018-2020.

LHP dari Inspektorat Kota Subulussalam ini merekomendasikan pengembalian kerugian negara agar segera ditindaklanjuti oleh pengelola Bumdes Singgersing.

Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan langkah-langkah sesuai dengan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan RI dan Mendagri di mana proses pencegahan penyelewenangan anggaran mengutamakan pengembalian kerugian dari hasil audit dari APIP/Inspektorat.

“Karena ditemukan iktikad baik  dari pelaku untuk mengembalikan kerugian negara sehingga perkara tidak dinaikkan ke tahap sidik,” ujar Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Lebih jauh Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan pengembalian kerugian negara itu nantinya dilakukan melalui bank ke rekening kas daerah.

Selanjutnya, uang itu dilakukan pengembalian ke rekening Bumdes Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Pantauan Serambinews.com, konferensi pers pengembalian kerugian negara atas kasus Bumdes Singgersing dihadiri Inspektur Inspektorat Subulussalam, Syaripuddin, Asisten Setdako Jhoni Arizal, SSTP Msi dan Kasatreskrim AKP M Nazir, SH, MH.

Lalu perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK), Camat Sultan Daulat Syamsir, Kepala Desa Singgersing Junaidi, Mantan Kades Singgersing Aliasa, Ketua BPG Jarkasi.

Uang kerugian negara diserahkan secara simbolis mantan Ketua Bumdes Singgersing AS kepada Ketua Bumdes Singgersing yang baru, Suprayitno.

“Salah satu terobosan yang dilakukan untuk lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi,” pungkas AKBP Yhogi Hadisetiawan.(*)

Baca juga: Polisi Jadi Koordinator Judi Togel di Langkat, Rutin Setor ke Kanit Pidum Polres, Kapolsek dan TNI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved