Berita Subulussalam
Mantan Ketua BUMK di Subulussalam Kembalikan Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
Karena pelaku mengembalikan kerugian negara, polisi pun tidak melanjutkan kasus korupsi ini ke tahap penyidikan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam melakukan pembayaran pemulihan atas kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Proses pengembalian kerugian negara itu itu dilaksanakan dalam konferensi pers Kapolres Subulusalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK Jumat (18/8/2023) di Aula Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Pengembalian kerugian negara tersebut setelah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat melakukan audit pengelolaan Dana Desa yang dilidik Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam.
Hasilnya, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 108.832.657 pengelolaan Dana Desa alias DD Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Kerugian ini, kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Tahun Anggaran 2018-2020.
LHP dari Inspektorat Kota Subulussalam ini merekomendasikan pengembalian kerugian negara agar segera ditindaklanjuti oleh pengelola Bumdes Singgersing.
Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan langkah-langkah sesuai dengan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan RI dan Mendagri di mana proses pencegahan penyelewenangan anggaran mengutamakan pengembalian kerugian dari hasil audit dari APIP/Inspektorat.
“Karena ditemukan iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian negara sehingga perkara tidak dinaikkan ke tahap sidik,” ujar Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Lebih jauh Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan pengembalian kerugian negara itu nantinya dilakukan melalui bank ke rekening kas daerah.
Selanjutnya, uang itu dilakukan pengembalian ke rekening Bumdes Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pantauan Serambinews.com, konferensi pers pengembalian kerugian negara atas kasus Bumdes Singgersing dihadiri Inspektur Inspektorat Subulussalam, Syaripuddin, Asisten Setdako Jhoni Arizal, SSTP Msi dan Kasatreskrim AKP M Nazir, SH, MH.
Lalu perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK), Camat Sultan Daulat Syamsir, Kepala Desa Singgersing Junaidi, Mantan Kades Singgersing Aliasa, Ketua BPG Jarkasi.
Uang kerugian negara diserahkan secara simbolis mantan Ketua Bumdes Singgersing AS kepada Ketua Bumdes Singgersing yang baru, Suprayitno.
“Salah satu terobosan yang dilakukan untuk lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi,” pungkas AKBP Yhogi Hadisetiawan.(*)
Baca juga: Polisi Jadi Koordinator Judi Togel di Langkat, Rutin Setor ke Kanit Pidum Polres, Kapolsek dan TNI
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.