Breaking News

Berita Aceh Timur

Tolak Penerapan SE Menteri KKP Soal Retribusi PNBP Hasil Tangkap, Nelayan Ancam Mogok Melaut

Nelayan menolak migrasi perizinan ke KKP dan menolak pembayaran retribusi PNBP sebesar 5 persen dari hasil penjualan tangkapan ikan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pemilik boat di Aceh Timur menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRK dan DPRA, Kamis (17/8/2023) malam 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemilik kapal atau nelayan di Kabupaten Aceh Timur, ancam mogok melaut.

Aspirasi itu disampaikan nelayan di hadapan Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua dan anggota Muhammad Nur, dan Ibrahim Panglima Odon, serta Anggota DPRA Tgk Muhammad Yunus, Kamis (17/8/2023) malam.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sekitar 60 tauke boat sebagai bentuk menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI, tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.

Surat edaran itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami menolak migrasi perizinan ke pusat yaitu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan kami juga menolak pembayaran retribusi PNBP sebesar 5 persen dari hasil penjualan tangkapan ikan," ungkap H Husaini, salah satu perwakilan toke boat dan nelayan Idi dalam pertemuan tersebut.

Tindaklanjut dari Surat Edaran KKP tersebut, jelas Husaini, saat ini nelayan yang ingin melaut di atas 12 mil harus menyetujui migrasi perizinan (surat izin usaha penangkapan/SIUP, dan surat izin penangkapan ikan/SIPI) ke KKP RI.

"Ketika kami hendak melaut nelayan diminta pihak UPTD PPN Idi untuk menyetujui migrasi ini, baru kami bisa melaut jika tidak nanti akan ditangkap saat melaut dan diperiksa dokumen perizinannya," ungkap Husaini.

Kapal nelayan yang diminta migrasi perizinan ini ke KKP pusat yang melaut di atas 12 mil. 

"Saat ini beberapa boat nelayan sudah menyetujui migrasi perizinan ini dan sudah dikenakan pemotongan retribusi dari hasil penangkapan ikan, namun pada umumnya nelayan menolak migrasi perizinan dan pemotongan retribusi ini," ungkap Husaini.

Karena surat edaran tersebut memberatkan nelayan tradisional di Aceh Timur, karena itu nelayan menolak pemberlakuan surat edaran tersebut.

"Jika tetap dipaksakan diterapkan maka kami nelayan di Aceh Timur akan mogok melaut, jika kami mogok tentu akan terjadi pengangguran yang besar karena ada 500 boat Nelayan beroperasi di Aceh Timur dengan kapasitas menampung Nelayan bekerja sebanyak 20 ribu orang," ungkap Husaini.

"Jika Nelayan mogok juga akan berimbas kepada pedagang kios di TPI," ungkap Husaini.

Menanggapi keluhan para nelayan Aceh Timur, Fattah Fikri selaku Ketua DPRK Aceh Timur mengatakan akan memanggil instansi terkait Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur untuk membahas keluhan Nelayan sekaligus mencari solusinya.

"Nanti kami akan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan ini dan mencari solusinya sesuai yang diharapkan nelayan," ungkap Fattah Fikri.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan mengkaji ulang penerapan surat edaran ini yang memberatkan Nelayan.

"Semampunya kami akan terus berupaya mencari solusinya, karena surat edaran ini memberatkan nelayan. Jika Nelayan mogok melaut tentu akan jadi masalah baru bagi pemerintah karena akan terjadi pengangguran," ujarnya.

Sementara itu, Tgk Muhammad Yunus anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, mengatakan ia akan terus memonitor keluhan nelayan tersebut.

"Kita tunggu hasil rekan-rekan DPRK Aceh Timur duduk dulu bersama instansi terkait di Aceh Timur. Jika nanti perlu dicarikan solusinya di tingkat provinsi Aceh maka kita akan membantunya," ungkap Yunus.

Muhammad Nur Anggota sekaligus Wakil Ketua DPRK Aceh Timur juga mengatakan ia akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI untuk mencari solusi atas keluhan nelayan ini.

Selama ini kapal nelayan dengan bobot 60 GT kebawah mengurus perizinan di tingkat Provinsi Aceh. Karena pemberlakuan surat edaran KKP yang baru sehingga nelayan harus menyesuaikan. Namun nelayan merasa keberatan atas pemberlakuan aturan ini.

"Jika hingga Oktober 2023 ini tidak selesai dan tidak ada solusinya maka kami nelayan Aceh Timur akan mogok melaut," kata nelayan.(*)

Baca juga: Pengurus Panglima Laot Aceh Audiensi dengan Pj Gubernur, Sampaikan Persoalan Nelayan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved