Berita Abdya

Bawaslu RI Tetapkan Tiga Nama Anggota Panwaslih Abdya

Tiga nama anggota Panwaslih Abdya yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 itu yakni: Hendra, Khadafi Syah, dan Rizwan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Tangkapan layar surat pengumuman calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu RI. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan tiga nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk masa jabatan 2023-2028.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja.

Adapun tiga nama anggota Panwaslih Abdya yang terpilih untuk masa jabatan 2023 - 2028 itu diantaranya, Hendra, Khadafi Syah dan Rizwan. Selain nama anggota Panwaslih Abdya, dalam pengumuman tersebut juga diumumkan calon anggota Panwaslih kabupaten/kota lainnya.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, diumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023 - 2028.

Pengumuman bersamaan untuk Provinsi Aceh, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Dari hasil pengumuman tersebut termasuk Bawaslu di 23 Kabupaten/kota Provinsi Aceh salah satunya dari Aceh Barat Daya tiga nama dinyatakan lulus dalam seleksi Bawaslu RI tersebut.(*)

Baca juga: Siang Ini Anggota Panwaslih Aceh Utara yang Lulus Dilantik Bawaslu RI di Jakarta, Ini Nama-namanya 

Baca juga: Kades Meninggal Saat Upacara 17 Agustus, BPJamsostek Gerak Cepat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved