Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan, Jual Wanita Bermodus Pijat, Sempat DPO 7 Bulan

Tersangka bernama Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini menjual perempuan ke sejumlah pria hidung belang bermodus pijat.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Mucikari RA baju kuning diamankan oleh personel Satreskrim Polres Asahan saat tengah berada di salah satu klinik di Kota Medan, Kamis (17/8/2023). 

Raima selama ini bersembunyi di Kota Medan menghindari kejaran petugas.

Setelah diamankan di Kota Medan, pemilik Raima SPA yang kerap jual wanita modus memberikan jasa pijat ini kemudian digelandang ke Polres Batubara.

Lolos saat Penangkapan

Raima alias Ra, pemilik Raima SPA ini sempat lolos ketika tempat usahanya digerebek petugas Polres Asahan pada 20 Januari 2023 lalu.

Saat itu, polisi hanya mengamankan sejumlah pekerja di Raima SPA.

Setelah penggerebekan, polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Raima, yang merupakan warga Dusun VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara.

Surat DPO itu yakni DPO/36/III/2023/RESKRIM tertanggal 5 Maret 2023.

Surat DPO itu terbit atas laporan LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 21 Januari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Raima akan disangkakan Pasal 296 Junto Pasal 55 KUHPidana.

Sempat Bikin Heboh

Penggerebekan Raima SPA pada Januari 2023 lalu sempat bikin heboh warga.

Namun, warga bertanya-tanya, kenapa hanya Raima SPA yang digerebek.

Padahal, ada tempat serupa yang diduga menyediakan jasa syahwat di Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tersebut.

Baca juga: Iptu Herman Sinaga Diyakini Rutin Terima Setoran Judi Togel, Kodam I/BB Bilang Begini

Menurut warga kala itu, lokasi yang sama persis dengan Raima SPA adalah Stadion SPA, Distrik SPA, dan Rilex SPA.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved