Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tangkap 19 Tersangka Sabu dan Ganja, Ini Barang Bukti Diamankan

“Para pelaku mengedarkan narkoba ini dalam wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Narkoba, memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku dalam sebulan terakhir atau sejak pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2023 

“Para pelaku mengedarkan narkoba ini dalam wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” sebut Kapolres Aceh Timur.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, menangkap 19 tersangka tindak pidana narkotika sejak pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2023. 

Dari para pelaku yang dibekuk  dalam kurun waktu sebulan terakhir itu dan kini ditahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 34,32 gram dan ganja 4.557 gram. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu, 20 Agustus 2023. 

“Para pelaku mengedarkan narkoba ini dalam wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” sebut Kapolres Aceh Timur.

Adapun profesi para pelaku yang mengedarkan narkoba ini mulai dari petani, nelayan hingga PNS. 

Sedangkan usia para tersangka ini 24 hingga 63 tahun.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Langsung Temui Iis Dahlia, Ada Apa?

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apa pun kepada kami Kepolisian untuk bersama-sama kita melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur," pinta Kapolres Aceh Timur. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved