Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Hibahkan Rp 30 M untuk Pilkada, KIP Sampaikan Tahapan Pemilu, DCS Caleg DPRK 424

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma saat melakukan kunjungan silaturahmi dan meni

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA  
Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma (tengah) dan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi (tiga dari kanan) bersama unsur Kodim 0107 Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Sekretaris, Komisioner KIP, Ketua PWI foto bersama usai silaturahmi di kantor KIP Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (21/8/2023) 

Lebih lanjut, sebut Kafrawi, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara bacaleg tersebut dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Tanggapan atau masukan itu bisa disampaikan oleh masyarakat secara tertulis atau langsung dengan catatan disertai identitas diri dan bukti yang relevan terkait tanggapan terhadap  bacaleg," jelasnya.

Adapun tanggapan tersebut bisa disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, dan email tanggapan.kipasel@gmail.com. 

Kemudian masyrakat juga bisa mendatangi langsung Kantor KIP Aceh Selatan di Jalan T. Ben Mahmud Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan

Pada kesempatan tersebut, Kafrawi juga menjelaskan beberapa tahapan pemilu selanjutnya setelah pengumuman DCS. 

"Untuk tanggapan terhadap DCS sesuai jadwal selama 10 hari yakni 19-28 Agusutus. Kemudian rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yakni 29 Agustus 2023," katanya

Selanjutnya, Permintaan hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan Kabupaten/kota pada 29 Agustus 2023 hingga 31 Agustus

Penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan Kabupaten/kota pada 1 September 2023 hingga 7 September

Kemudian, pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu pada 8 September hingga 11 September 2023

Pengajuan pengganti calon sementara dimulai pada 14 hingga 20 September. Selanjutnya verifikasi atas pengajuang pengganti calon sementara pada 21 September hingga 23 September.

“Kemudian pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober. Dilanjutnya dengan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari 4 Oktober hingga 3 November 2023. Sedangkan Pengumuman DCT pada November nanti," pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur kodim 0107 Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Ketua KIP, Sekretaris, dan Komisioner KIP, Insan Pers serta undangan lainnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved