Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap Tersangka Sabu di Nagan Raya, 5 Paket Disita

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang tersangka narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memperlihatkan seorang tersangka kasus narkoba di Mapolres Nagan Raya 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang tersangka narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala.

Tersangka RT (22 tahun) warga di Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala Nagan Raya pada Sabtu malam lalu.

Hingga Senin (21/8/2023) tersangka bersama 5 paket sabu sebagai barang bukti ditahan di Polres Nagan Raya.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan, Senin (21/8/2023)

Menurut Vitra Ramadani, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Awalnya tersangka ditangkap dengan mengamankan 1 paket sabu kecil dan dikembangkan dan kembali diamankan 4 paket lagi di rumah tersangka.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Abdul Rasyid, 3 Insiden Upacara Kemerdekaan, Jet Pribadi Jatuh ke Jalan Raya

Menurut Kasatres Narkoba, setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku RT di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Dikatakan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," harap Kasatres Narkoba.(*)

Baca juga: Selama 3 Bulan, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved