Kupi Beungoh
Guru belum Sepenuhnya 'Merdeka'
Pertama, mengajari anak-anak kita mendapatkan sesuatu secara “berproses." Anak-anak zaman sekarang mudah terjebak dengan hari ini dan lupa untuk menyu
Oleh: Feri Irawan SSi MPd*)
DI ERA digital seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah.
Terdapat banyak sekali lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana pada masyarakat dengan promosi yang menggiurkan. Ketersediaan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terus meningkat membuat masyarakat semakin mudah mengakses dana darurat, terlebih dalam situasi keuangan yang mendesak.
Meskipun pinjol memberikan akses yang cepat dan mudah untuk mendapatkan dana, penggunaannya yang tidak bijaksana dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius bagi individu maupun masyarakat.
Mengajukan peminjaman dana memang tak dilarang, namun sebaiknya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Baca juga: Live Streaming Bulutangkis Kejuaraan Dunia BWF 2023, Mulai Pukul 14:00 WIB: Dejan/Gloria di Court 1
Namun, sering kali penggunaan pinjol tidak direncanakan dengan matang dan akibatnya, utang yang harus dibayar bertambah dengan cepat.
Di tengah remunerasi yang minim, literasi keuangan yang rendah, dan himpitan kebutuhan, masyarakat pun terjerat pinjol ilegal.
Perilaku konsumtif dan kebiasaan berhutang yang sudah lama menjadi budaya kita, membuat sektor ini begitu disambut antusias.
Guru Terjebak Pinjol
Hari demi hari, korban pinjol semakin tidak terkendali. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Juni 2023, membeberkan data mengenai profesi yang paling banyak terjerat pinjol adalah guru.
Mirisnya, guru menempati peringkat teratas dalam data tersebut. Tetapi belum dapat dipastikan secara jelas, bahwa guru yang terjerat dalam kasus pinjol ilegal ini merupakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), guru swasta dengan upah yang sedikit, atau mungkin guru yang berstatus menjadi PNS.
Tentunya, apapun status guru, kasus ini menjadi cerminan betapa mirisnya nasib guru di tanah air. Fenomena ini harus ditangkap sebagai potret buram pendidikan di tanah air terutama bagaimana masih minimnya perhatian pemerintah kepada nasib guru.
Namun menurut penulis, banyak guru terjerat pinjol ilegal diduga karena terdesak kebutuhan. Di sisi lain penghasilannya tidak mencukupi, kesejahteraannya yang masih minim, sehingga para guru terpaksa mencari pinjaman secara instan.
Jika yang kena guru non ASN, penulis rasa pantas saja. Anda tahu sendiri, guru non ASN, kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan. Pendapatan mereka pun jauh dari UMK daerah, sehingga sangat mungkin bila para guru non ASN menjadi korban pinjol.
Guru non ANS yang digaji tiga ratus ribu sampai lima ratus ribu atau gaji sekadarnya punya anak lebih 2 orang, mereka harus menjalankan kewajiban mengajar, memikirkan peserta didik, sementara di sisi lain mereka harus berjibaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah, termasuk peningkatan kapasitas diri serta biaya ini itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/opini-89j.jpg)