Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara Lecehkan Siswi, Pelaku Pegang Paha Korban, Kini Jadi Tersangka

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

SERAMBINEWS.COM - Seorang siswi di sebuah SMK Negri jadi korban pelecehan seksual. 

Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMK Negri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial SMS (54).

Korban kasus pelecehan seksual merupakan seorang siswi berinisial SSEO (18).

Korban mengaku mendapat pelecehan seksual saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja SMS, Senin (7/8/2023).

Polisi telah menetapkan SMS sebagai tersangka usai kasus pelecehan ini dilaporkan oleh keluarga korban.

Dia diduga melecehkan siswinya dengan cara mengelus dagu dan paha korban.

Baca juga: Ternyata, Pernah Alami Pelecehan seperti Michelle Ashley, Ashanty Merasa Senasib

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka ini sesuai prosedur setelah memeriksa saksi dan menemukan unsur pidananya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap pelajar itu terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di ruangan tersangka, untuk para guru di sekolah tersebut.

Tiba-tiba wakil kepala sekolah itu mendatanginya dan mengelus dagu korban.

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, tersangka meminta korban membuat surat di perpustakaan sekolah.

Di sini ia kembali melancarkan kebejatannya yakni memegang paha dan dagu korban.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Bawah Tumpukan Pakaian, Pelaku Dendam Dilecehkan Selama Setahun

Merasa tak terima, lantas korban melaporkan ke Polisi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum ditahan.

"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan."

Atas perbuatannya, SMS dapat disangkakan dengan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kasus Serupa, Siswi SMA Dilecehkan Guru Olahraga di Semarang, Korban Alami Depresi hingga Trauma

 

 M, seorang oknum guru olahraga sekolah madrasah aliyah di Kota Semarang, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan seorang siswinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga membutuhkan penanganan psikologis.

Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih diselidiki pihak kepolisian.

Keluarga berharap pelaku diproses hukum seadil-adilnya.

Kasus terungkap

Orangtua korban, SP menceritakan awal mula peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 10 Juni 2023.

Pada saat itu, korban dan dua temannya dipanggil pelaku.

"Dipanggil untuk menyelesaikan tugas," kata SP, Jumat (14/7/2023).

Beberapa waktu kemudian, oknum guru tersebut meminta agar dua temannya keluar ruangan.

Setelah dua temannya ke luar ruangan diduga pelaku melakukan pelecehan kepada korban.

"Harapannya pelaku diproses hukum," kata dia.

Korban trauma

Dia menjelaskan, saat ini korban mengalami trauma.

Pihak keluarga akan melakukan upaya penyembuhan kepada pihak psikiater. "Korban trauma sekarang," paparnya.

Saat ini kasus yang menimpa anaknya itu sudah dilaporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Polisi juga sedang melakukan penanganan. "Perkara masih ditangani pihak kepolisian," imbuh dia.

 
Dia mengaku masih takut karena kasus pelecehan tersebut belum sampai pada tahap persidangan dan mediasi. "Pelaku diproses seadil-adilnya," ujarnya.

 

Polisi dalami kasus

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membenarkan telah menerima laporan soal kasus siswa yang mengalami dugaan pelecehan seksual di madrasah aliyah Kota Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbangtoruan mengatakan, saat ini petugas dari kepolisian sedang melakukan penyidikan soal kasus tersebut.

"Pelaporan masuk tanggal 27 Juni 2023, pihak pengadu orangtua korban," kata dia, Jumat (14/7/2023).

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

"Sudah kami tangani," kata dia.

Pelaku bakal dipanggil

Penyidik dari PPA telah mendapatkan keterangan dari orangtua dan kakak korban.

Polisi akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan melakukan olah TKP," papar dia.

Sementara, untuk terlapor bakal dilakukan pemanggilan setelah petugas dari kepolisian selesai melakukan olah TKP.

Sejauh ini baru satu siswi yang melakukan melapor. "Kami bakal olah TKP dulu," imbuh dia.

 

Pelaku dinonaktifkan

Guru olahraga di Madrasah Aliyah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dinonaktifkan usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi.

Bagian Kesiswaan Madrasah Aliyah tersebut, Rosyidi mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

"Kalau yang terlapor, sudah dinonaktifkan," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (14/7/2023).

Dia mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dari orangtua korban.

Untuk itu, kasus tersebut sudah menjadi urusan polres, korban dan terlapor.

"Soal kasus ini pihak sekolah juga melakukan tindakan tegas," ujar dia.

Pihak sekolah juga sudah melakukan pemeriksaan secara internal soal dugaan kasus pelecehan seksual itu.

Saat ini baru satu korban yang melapor. "Tidak ada, baru satu orang," imbuh dia.

 

Baca juga: 3 Pelajar SMP Tewas Ditabrak Gran Max di Karanganyar, Seorang Kritis, Diduga Sopir Hilang Kendali

Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, 4 Mahasiswi Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di KMP Sabuk Nusantara Minta Maaf

Baca juga: VIDEO - Penghargaan Bagi Guru dan Murid Juara Lomba HUT Ke-78 RI

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Elus Paha Siswi di Ruang Kerja dan Perpus Sekolah, Wakil Kepala SMK Negeri di Taput Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved