Breaking News

Selebriti

Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Divonis Rehabilitasi

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Editor: Nur Nihayati
Bidik layar KompasTV
Artis peran Ammar Zoni 

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.


SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar kembali tersandung kasus narkoba yang membuat ia menjalani proses hukum.

Suami Irish Bella ini telah menjalani sidang perdana.

Pemain sinetron dan film Ammar Zoni menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan di situ, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

Agung berujar bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.

Meski demikian, Agung yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ujar Agung.

"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," ucap Agung..

Agung merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Selain itu, Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelas Agung.

"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," terang Agung.

Menurut Agung, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," imbuh Agung.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Tidak Didampingi Irish Bella

Ammar Zoni jalan sidang tanpa kehadiran sang istri tercinta, Irish Bella.

Kabar itu langsung dikonfirmasi oleh Aditya Zoni, adik Ammar.

"Irish enggak bisa datang lagi halangan," kata Aditya Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) siang.

Aditya berujar bahwa meski tak dihadiri Irish, Ammar siap menjalani sidang kasus narkobanya.

"Siap, dia siap," ucapnya.

Selain itu, Aditya Zoni menyampaikan kondisi Ammar Zoni pun baik-baik saja untuk menjalani sidang narkobanya.

"Kondisinya Ammar sehat kok," ujar Aditya.

Aditya menerangkan bahwa selama Ammar berhadapan dengan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika ia selalu mendampingi.

Dari penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, direhabilitasi di Lido, hingga mendekam di Rutan Cipinang, Aditya setia mendampingi.

"Iya dari rehab terus pas ke Cipinang juga saya nganterin dia," ucapnya.

Aditya menegaskan bahwa kondisi Ammar Zoni, sang kakak baik-baik saja selama mendekam di panti rehabilitasi Lido hingga Rutan Cipinang.

"Saya sudah besuk juga Minggu lalu ya ke penjara. Kondisi Ammar sehat," ujar Aditya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2023) di kediamannya di Sentul Bogor, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 1,04, gram narkotika jenis sabu.

Kemudian, keluarga pun mengajukan assesmen ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar Ammar Zoni bisa menjalani rehabilitasi.

Penyidik pun mengabulkan permohonan assesmen dan memindahkan suami Irish Bella itu ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Ammar Zoni Divonis Rehabilitasi,

Berita terkait lainnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved