Breaking News

Kajian Islam

Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya

Benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak, lantas bolehkah dijual?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

"Genteng masjid rusak bisa dihancurkan jadi tanah urug di dalam masjid boleh, kalau mau dijual boleh, tapi duitnya dikembalikan lagi ke masjid karena tidak bisa dipakai di mesjid kalau dipakai jelek," sambung Buya Yahya.

Begitu pula dengan kusen jendela atau pintu masjid, jika barang tersebut tidak bisa dipakai lagi karena menganggu keindahan masjid, maka jangan dibagikan ke tetangga atau orang sekitar. 

"Jangan dibagi-bagi ke tetangga wahai pengurus masjid, bukan miliknya dia, kalau mau bagi-bagi pakai duitnya sendiri dong enak aja," imbuh Buya. 

Kasus ini kerap kali ditemukan kata Buya Yahya dimana pengurus masjid membagikan barang-barang wakaf masjid kepada orang di sekitar atau saudaranya. 

Baca juga: Buya Yahya Bagikan 6 Tips Mudah Agar Tidak Jadi Budak Dunia, Fokus pada Tujuan Utama

Padahal menurut Buya Yahya, hal itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, barang wakaf tersebut bukan berasal dari milik pribadi melainkan barang hasil wakaf.

Jika pengurus masjid ingin berbagi, maka sebaiknya gunakanlah uang pribadi bukan memberi atau menjual barang wakaf untuk pribadi.

"Kita menemukan pengurus masjid roman sekali, pemurah sekali eh taunya barang masjid wah ambil aja ambil aja katanya, orang memang senang ambil, tapi haram dan dia wajib ganti," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved