Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Merobohkan Masjid Lama

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat membacakan fatwa, Rabu (23/8/2023). 

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Ketentuan Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam. 

Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang masih berupa Rancangan Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (23/8/2023).

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM yang diwakili Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan, Drs Zulkarnaini MPd menyebutkan bahwa hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jamaah dibolehkan, asal mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.

Poin selanjutnya disebutkan pula bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti ,pertimbangan keindahan dan estetik semata-mata adalah tidak dibolehkan.

“Pengalihan status meunasah atau musholla wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu menjelaskan bahwa dengan adanya hasil keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.

“Problem yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin taushiyah,” jelas Abu Faisal.

Dalam Tausyiah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf. 

Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

Selanjutnya kepada nadzir MPU Aceh berharap agar dapat memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat. 

Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap agar dapat memakmurkan masjid dan meunasah/musala dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman dan tentram.(*)

Baca juga: Ketua ISAD Sebut SE Pj Gubernur Aceh Secara Hukum Tidak Kuat, Minta Pemerintah Perkuat MPU

 
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved