Biadab! Kakek Usia 80 Tahun Lima Kali Setubuhi Cucu Bocah 7 Tahun, Korban Terkena Penyakit Kelamin

Pelaku yang sudah uzur itu berunlang kali menyetubuhi cucunya yang masih bocah hingga korban terkena penyakit kelamin.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular.

Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya. 

Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya. 

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya.

Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."

"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. 

Baca juga: Oknum Anggota LSM Kali Cabuli Gadis Difabel 2 Kali, Korban Rayu Pakai Durian

Kasus Serupa, Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara, Ancam Bakal Bunuh Korban jika Mengadu

 

Kakek berinisial U (72) melontarkan ancaman kepada bocah SD berinisial AA (7). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved