Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat dari PDIP: Akhir dari Satu Episode dalam Hidup Saya

Mantan aktivis Pro Demokrasi itu enggan berkomentar panjang terkait surat pemecatan yang diterimanya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko saat Deklarasi Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di Marnia Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2023). 

Hasto Kristiyanto di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa DPP PDI-P akan mengirimkan surat kepada Budiman.

Baca juga: VIDEO - Buntut Dukung Prabowo PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko, Gerindra: Kami Hormati

7 Poin Pertimbangan PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko Usai Dukung Prabowo Capres

 

DPP PDI Perjuangan resmi memecat Budiman Sudjatmiko dari keanggotaan partai, Kamis (24/8/2023). 

Sanksi tersebut dijatuhkan PDI-P setelah Budiman mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat yang dilayangkan DPP PDI-P, ada tujuh poin yang menjadi pertimbangan partai berlambang banteng itu memecat Budiman.

Berikut rinciannya: 

1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan , dan menegakkan citra Partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh partai;

2. Bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai;

3. Bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai;

Baca juga: VIDEO - Buntut Dukung Prabowo PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko, Gerindra: Kami Hormati


4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai;

5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain meruupakan pelanggaran kode etik dan disiplik Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat;

6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved