Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Cek di Sini

Tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Kendati demikian tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
 
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

Baca juga: Pasien Miskin Tidak Punya Uang dan BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Gratis, Pakai Program UHC


9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved