Berita Aceh Tamiang

Berpotensi  Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,”

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Plh Kakanwil Kemenkumhan Aceh, Lilik Sujandi (dua kanan) berdampingan dengan Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman saat memberi edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Selasa (29/8/2023). 

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang juga Kakanwil Kemenkumham Aceh menekankan, kegiatan ini sangat positif untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. 

Harus disadari kata dia, produk kerajinan tangan Aceh Tamiang sangat beragam dan perlu dilindungi agar tidak bersengketa dengan pihak lain.

“Silahkan diskusi kepada narasumber, silahkan bertanya apa saja biar paham. Ke depannya seluruh kekayaan intelektual kita sudah resmi terdaftar,” kata Meurah.

Edukasi ini menyediakan tiga materi, yaitu perlindungan kekayaan intelktual di Indonesa, merek kolektif dan penegakan hukum kekayaan intelektual dan tata cara permohonan merek.

Narasumber yang dihadirkan Kadiv Pelayanan Hhukum dan HAM, Jurnalis, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Reza Nazriandi dan Analis Hukum, Abdi Dharma. (*)

Baca juga: Hotel Ayani Gelar Jalan Santai dan Bazar UMKM, Ada Beragam Door Prize Menarik, Catat Tanggalnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved